News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

David dan Sarah Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga negara Inggris, David James Taylor dan warga negara Australia, Sarah Connor. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Rabu (17/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua tersangka pembunuhan anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa dikenakan sangkaan pasal berlapis.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo menjelaskan, kedua tersangka dikenakan sangkaan atau tuduhan melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun.

"Berdasarkan pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah, kami sudah memenuhi. Dan ada pasal yang kami kenakan kepada tersangka," ujarnya, Minggu (21/8/2016).

Hadi menjelaskan, saat ini tersangka Sarah untuk sementara dihentikan proses penyidikannya. Lain halnya dengan David. Pihaknya masih menunggu visum, sedangkan tes urine belum dilakukan.

"Sama-sama mengalami luka memang antara korban antara korban dan tersangka. Mereka ada bentrok pisik, antara David dengan korban. Dan motifnya masih seputar mereka mabuk atau kondisi tidak sadar," ungkapnya.

Namun Hadi mengaku belum sampai pada pemeriksaan menyangkut pemicu awal.

Hingga kini pengacara atau pendamping hukum dari David ialah dari Borneo. Sedangkan Sarah sudah menunjuk pengacaranya Erwin Siregar dan Robert.

"Tersangka masih mengelak melakukan pembunuhan. Dan polisi berdasarkan alat bukti saja," tandasnya. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini