News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 'Si Anti Ribet', Bayar Denda Tilang Tinggal Gesek

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Cabang BRI Surabaya Manukan saat menyerahkan mesin EDC ke Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi di halaman Kejari Sirabaya Jalan Sukomanunggal, Senin (22/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Program layanan 'Si Anti Ribet' untuk membantu pelayanan tilang online yang diluncurkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai dilirik dunia perbankan.

BRI Cabang Manukan Surabaya tertarik dengan program yang digagas Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi ini.
Pihak BRI membekali para tukang ojek online dengan mesin EDC (mesin gesek) atau disebut BRILink.

"Tujuannya untuk memudahkan masyarakat saat membayar tilang. Cukup menggesek kartu ATM ke mesin EDC yang dibawa tukang ojek," ujar Kepala BRI Cabang Manukan, Nur Azza Karim usai menyerahkan mesin EDC di Kejari Surabaya, Senin (22/8/2016).

Pascapenyerahan mesin EDC, Nur Azza langsung mengajari penggunaan aplikasi mesin EDC ke tukang ojek tilang.

"Mesin ini juga bisa dipakai untuk ATM selain BRI, tentu setiap transaksi pasti ada biayanya. Kalau denda tilangnya yang menentukan pihak kejaksaan," kata Nur Azza.

Selain membekali mesin EDC, Nur Azza juga berjanji akan mensosialisasikan 'Si Anti Ribet' dengan memasang sejumlah banner di beberapa kantor BRI naungan Cabang Surabaya Manukan.

"Secepatnya kami akan pasang baner 'Si Anti Ribet' ini di 11 Kantor Unit dan 2 Kantor Cabang Pembantu BRI Cabang Surabaya Manukan," paparnya.

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi SH mengaku tak menyangka jika program tilang 'Si Anti Ribet' yang baru diluncurkan itu mendapat dukungan dari dunia perbankan.

Layanan ini, kata Didik, dalam sehari rata-rata masyarakat yang menggunakan baru 10 sampai 15 pelanggar.

"Memang masih belum banyak, tapi kami akan terus lakukan sosialisasi Si Anti Ribet ini," terangnya.

Dalam program ini masyarakat sudah tak perlu lagi antre atau berdesak-desakkan saat mengambil tilang di PN Surabaya.

Masyarakat cukup SMS atau WA ke Nomor 085851996000, maka tilang tersebut akan diantar sesuai dengan permintaan pelanggar.(surya/anas m)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini