Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, Iptu Adi Putra bersama jajarannya dan satuan Reskrim Polres Pangkalpinang mengupayakan pasal kebiri untuk Herman (26).
Herman adalah satu dari dua pelaku perampasan dan pemerkosaan gadis di bawah umur.
"Ini untuk memberikan efek jera, kami akan upayakan itu, jika tidak kita tekan maka akan menimbulkan kerawanan di masyarakat, ini juga bentuk tanggapan kami di masyarakat," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P.
Ia juga mengatakan, bahwa pelaku ini hanya berkedok sebagai penjual es dalam kesehariannya.
"Ternyata itu hanya kedok saja, sebenarnya komplotan ini kriminal semua, dan ini masih kami dalami terkait sindikat kriminal ini, karena dari segi penelusuran sangat profesional, hingga akhirnya bukti menunjukan yang membuat pelaku tidak bisa mengelak lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Herman dan seorang rekannya (DPO) merampas barang berharga milik salah satu korbannya.
Tak hanya merampas, kedua pelaku juga memperkosa korbannya yang masih di bawah umur itu.
Herman ditangkap di kontrakannya di wilayah Kacang Pedang Pangkalpinang, Senin (22/8/2016) dini hari.(*)