News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agar Jera, Polisi Upayakan Hukuman Kebiri Untuk Herman

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pemerkosaan saat diamankan kepolisian Polres Pangkalpinang, Senin (21/8/2016) dini hari. (Bangka Pos/Ajie Gusti)

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, Iptu Adi Putra bersama jajarannya dan satuan Reskrim Polres Pangkalpinang mengupayakan pasal kebiri untuk Herman (26).

Herman adalah satu dari dua pelaku perampasan dan pemerkosaan gadis di bawah umur.

"Ini untuk memberikan efek jera, kami akan upayakan itu, jika tidak kita tekan maka akan menimbulkan kerawanan di masyarakat, ini juga bentuk tanggapan kami di masyarakat," katanya mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P.

Ia juga mengatakan, bahwa pelaku ini hanya berkedok sebagai penjual es dalam kesehariannya.

"Ternyata itu hanya kedok saja, sebenarnya komplotan ini kriminal semua, dan ini masih kami dalami terkait sindikat kriminal ini, karena dari segi penelusuran sangat profesional, hingga akhirnya bukti menunjukan yang membuat pelaku tidak bisa mengelak lagi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Herman dan seorang rekannya (DPO) merampas barang berharga milik salah satu korbannya.

Tak hanya merampas, kedua pelaku juga memperkosa korbannya yang masih di bawah umur itu.

Herman ditangkap di kontrakannya di wilayah Kacang Pedang Pangkalpinang, Senin (22/8/2016) dini hari.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini