Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Pangkalpinang berhasil membekuk satu dari dua pelaku pemerkosaan sekaligus perampasan harta benda dari korban perempuannya yang masih di bawah umur, Senin (22/8/2016) dini hari.
Pelaku yang diketahui bernama Herman (26) ini diamankan di dekat kediamannya di wilayah Kacang Pedang Pangkalpinang saat hendak pergi dari rumah kontrakannya tersebut.
Kejadiannya bermula saat korban sebut saja Mawar tengah asyik menonton pawai di sekitaran Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Minggu (21/8/2016) siang.
Saat itu, korban secara tidak sengaja bertemu dengan kedua orang pelaku yang tidak dikenalnya.
Kedua pelaku menawarkan dan mengajak korban jalan-jalan ke arah Pantai Pasir Padi Pangkalpinang.
Kedua pelaku memperkosa korban di semak belukar dekat Kelurahan Temberan, Pangkalpinang.
Usai kejadian, korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. Hingga akhirnya, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Pangkalpinang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepolisian pun langsung menanggapi cepat kejadian itu. Bermodalkan sejumlah informasi dari korban dan barang bukti, pencarian pelaku mendapatkan titik terang.
"Memang korban dibujuk rayu oleh pelaku dan dirampas hartanya lalu diperkosa. Dari laporan itu kebetulan beberapa hari ini kami sudah membentuk tim penangkapan begal dan kami bereaksi cepat dan menelusurinya," ungkap Kasat Intelkam, Iptu Adi Putra mewakili Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi P.
Pihak kepolisian menelusuri dengan memeriksa saksi di lapangan dan beberapa informasi di masyarakat.
"Dari situ kami mendapatkan petunjuk mengarah ke tersangka, dan kami dapatkan identitasnya, bahkan kami mendapatkan petunjuk lain yaitu ponsel korban yang hampir sempat dijualnya," kata Adi Putra.