TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Aceh Timur, Selasa (23/8/2016) memusnahkan sabu seberat 400 gram di halaman Mapolres Aceh Timur dengan cara diblender.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu ditimbang.
"Barang bukti itu diungkap bersama tersangka pada 3 Juli 2016 di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur," kata Waka Polres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustamam.
Carlie mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif untuk memberantas narkoba di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Polres Aceh Timur berkomitmen menangkap seluruh kasus tindak pidana narkoba di wilayah itu.
"Narkotika di Aceh Timur dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan masyarakat. Mari kita semua bekerja sama dalam memberantas narkotika," ujar dia. (Kompas.com/Masriadi)