Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga RW 3 Kelurahan Jomblang, Kota Semarang keberatan atas klaim sepihak yang dilakukan oleh wanita berinisial ES.
ES mengklaim tanah seluas 463 meter persegi yang dibangun balai RW itu adalah milik ibunya.
Ketua RT 5 RW 3 Kelurahan Jomblang, Padang S, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke BPN Kota Semarang.
Surat keberatan atas klaim sepihak itu ditanda tangani oleh seluruh ketua RT di lingkup RW 3.
"Surat keberatan kami telah ajukan ke BPN. BPN meminta agar sengketa ini diselesaikan antara ES dan seluruh warga RW 3. Tenggang waktu yang diberikan oleh BPN untuk menyelesaikan ini 30 hari," kata Padang, Rabu (24/8/2016).
Padang mengatakan, apabila tidak ada kesepakatan dan penyelesaian antara warga dan ES, pihak BPN akan mengembalikan berkas permohonan hak milik yang diajukan oleh ES.
"Kami dapat surat balasan dari BPN Kota Semarang, kalau sampai 30 hari tidak diselesaikan, maka BPN akan mengembalikan berkas permohonan yang diajukan oleh ES.
Sementara itu, ketua RT 2, Supriyanta, mengatakan akibat permasalahan ini, ketua RW 3 mengundurkan diri sehingga saat ini ketua RT lah yang mengambil peran agar balai RW itu tidak dikuasai oleh ES.
"Ketua RW mengundurkan diri karena tidak kuat menghadapi tekanan. Akhirnya kami ketua RT yang inisiatif jangan sampai balai RW itu tidak diambil alih," katanya.(*)