TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Unit Crime Hunter Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya meringkus ibu rumah tangga bernama Naning Ariskia Wati (22), warga Jalan Pakis Tirtosari, Minggu (21/8/2016).
Ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga. Setelah mengintai beberapa hari, polisi menyergapnya saat dia naik motor Yamaha Mio nomor polisi L 5030 YS di Jalan Dukuh Kupang Timur.
Saat digeledah, ia menyembunyikan sabu-sabu dalam saku celananya sebelah kanan.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Mujito, Rabu (24/8/2016), mengatakan, Naning Ariskia Wati merupakan pengedar sabu-sabu.
"Karena faktor ekonomi dan sedang hamil enam bulan, ibu ini nekat menjadi pengedar sabu-sabu," kata Kapolsek.
Kini, Naning Ariskia Wati dijerat Pasal 112 ayat 2 dan atau 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.