Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Tim gabungan Kodim Sarko dan Polres Sarolangun berhasil membekuk tauke emas ilegal atas nama Yudha dan sopirnya, Rabu (24/8/2016).
Bersama tersangka berhasil diaman emas seberat 1 kilogram dan uang tunai sebesar Rp 200 juta.
Danramil Limun, Sutego dikonfirmasi mengiyakan penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap penadah emas PETI asal Sungai Manau ini bermula dari imformasi masyarakat, bahwa ada pembelian emas dalam partai besar di wilayah kecamatan Limun.
Dari informasi tersebut tim gabungan dari TNI yang dipimpin Danramil Sutego dan polres Sarolangun dipimpin wakapolres, langsung bergerak.
Sekitar pukul 4.30 Wib di desa Pulai Pandan tim mencurigai mobil Honda Jazz. Setelah diperiksa aparat menemukan barang bukti emas seberat 1 kg dan uang tunai Rp 200 juta serta satu unit timbangan digital.
Danramil Limun, Kapten Inf Sutego dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Begitu dapat informasi dari masyarakat kami langsung bergerak. Dan hasilnya satu kilo gram bubuk emas dan dua tersangka dan kendaraan, serta uang tunai langsung kita serahkan ke polres sarolangun," jelas Danramil limun Kapten Inf Sutego.(*)