Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan, merilis penangkapan tiga tersangka jaringan sabu seberat 5 kilogram, Rabu (24/8/2016).
Satu dari tiga tersangka merupakan oknum PNS, Wahdah Hamidah. Ia menangis saat mengetahui diancam hukuman mati karena terlibat jaringan sabu.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, mengatakan Wahdah tertangkap saat dilakukan pengembangan dan ditangkap di dalam mobil saat sedang menunggu temannya mengambil sabu di atas kapal.
"PNS ini ditangkap di mobil saat menemani tersangka lain mengambil barang haram ini di Pelabuhan Nusantara Parepare," terang Budi kepada wartawan.
Barang haram sendiri dikirim pemasok dari Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara, dan hendak diedarkan di Sidrap, Sulawesi Selatan.