Laporan Wartawan Tribun Timur, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pengadilan Negeri Luwu Timur memvonis mati Ikbal alias Bala alias Kolor Ijo (30), terdakwa kasus penusukan alat kelamin 23 wanita.
Hakim ketua Khairul menyatakan terdakwa Ikbal secara sah dan meyakinkan meneror dan membunuh secaraberencana dengan menusuk alat kelamin para korbannya.
Ikbal langsung tertunduk lunglai mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (24/8/2016).
Saat hakim meminta tanggapan terhadap vonis mati atas perbuatannya tersebut, Ikbal yang sudah beristri dan memiliki satu anak langsung menyatakan banding.
Dalam berkas perkara, Ikbal didakwa telah menusuk kelamin 23 wanita di sejumlah kecamatan se-Luwu Timur, satu di antara korbannya meninggal.
Ikbal masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah. Tujuannya menusuk kelamin wanita, tak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.
Polisi menangkap Ikbal pada 17 November 2015. Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati terhadap wanita.
Selama beraksi Ikbal hanya mengenakan celana dalam warna hijau sehingga ia digelari Kolor Ijo. Muncul dugaan Ikbal sedang menuntut ilmu hitam sehingga berbuat keji.