News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Kakek Nenek, Remaja 19 Tahun Ini Terancam Hukuman Mati

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Edo Pratama (19), terdakwa pembunuhan, didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Di dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/8/2016), Edo didakwa dengan dakwaan kesatu primair dan subsidair.

Pada dakwaan kesatu primair, Edo didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pada dakwaan subsidair, Edo dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang mati.

Edo menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pasangan kakek nenek Halim Sari dan Hartini, pada April lalu.

Edo menusuk pasangan ini menggunakan pisau yang dibawanya di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini