Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar menyatakan, apabila saat ini kliennya hari ini, Kamis (25/8/2016) ada pemeriksaan tambahan.
Dan menyangkut kasus ini sendiri, yang memang mesti dipelajari ialah mengenai kasus itu sendiri. Yaitu mengenai antara pasal 338 dan 351.
"Dipelajari dari kasus ini, ke pasal 351nya, yakni penganiayaan mengakibatkan kematian," kata Erwin, Kamis (25/8/2016).
Baca: Sara Connor Benarkan David Memukul Aipda Wayan Sudarsa
Pasal 351 sendiri mengurai mengenai penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan, jika 338 maka ancaman hukumannya 15 tahun.
Karena itu, Erwin mengaku, Sara memang hanya mengetahui korban dalam keadaan pingsan. Bukan meninggal.
"Tapi, masih harus didalami lagi untuk pengenaan pasal ini," tandasnya. (ang)