News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Erwin Sebut Kasus David dan Sara Harusnya ke Pasal 351

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar menyatakan, apabila saat ini kliennya hari ini, Kamis (25/8/2016) ada pemeriksaan tambahan.

Dan menyangkut kasus ini sendiri, yang memang mesti dipelajari ialah mengenai kasus itu sendiri. Yaitu mengenai antara pasal 338 dan 351.

"Dipelajari dari kasus ini, ke pasal 351nya, yakni penganiayaan mengakibatkan kematian," kata Erwin, Kamis (25/8/2016).

Baca: Sara Connor Benarkan David Memukul Aipda Wayan Sudarsa

Pasal 351 sendiri mengurai mengenai penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, jika 338 maka ancaman hukumannya 15 tahun.

Karena itu, ‎Erwin mengaku, Sara memang hanya mengetahui korban dalam keadaan pingsan. Bukan meninggal.

"Tapi, masih harus didalami lagi untuk pengenaan pasal ini," tandasnya.‎ (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini