News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Ini Membandrol Meteran Curian Rp1,2 Juta

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

barang bukti meteran listrik curian

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Syafrizal (43), otak pelaku pencurian meteran listrik di Komplek Perumahan Green Permata Mencirim, Desa Sei Sengkol, Kecamatan Sunggal masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Sunggal.

Dari penuturan tersangka, barang curiannya itu dijual kepada tersangka Alan Hariadi (23) dan Sulaiman (41).

"Tiap unit meteran hasil curian itu dibandrol dengan harga Rp1,2 juta. Ada dua unit yang sudah terjual," kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (25/8/2016).

Menurut Daniel, tersangka Syafrizal yang merupakan warga Jl Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal itu beraksi sekitar pukul 19.00 WIB.

Pada jam-jam tersebut, kata Daniel, banyak dari penghuni komplek yang tengah menunaikan salat maghrib.

"Karena pada saat waktu maghrib itu sepi, tersangka pun memanfaatkan situasi. Ia melihat rumah-rumah yang baru dibangun dan mencuri meteran listriknya," ungkap Daniel.

Untuk tersangka Syafrizal, katanya, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara dua tersangka lainnya dijerat pasal 480 KUHPidana karena menadah barang curian.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini