Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - IA alias Ihsan (45) masih berupaya membuang barang bukti pil ekstasi yang dibungkus tisu saat polisi akan meringkusnya, Kamis (25/8/2016) tadi malam.
Aksinya diketahui polisi yang kemudian mencari kembali barang bukti yang dibuang tersebut.
Tak bisa mengelak, Ihsan akhirnya mengakui pil ekstasi yang dibungkus tisu tersebut miliknya setelah diperlihatkan.
Karyawan salah satu tempat hiburan malam ini diringkus di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh.
San diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan lima butir pil ekstasi.
"Dari pengakuannya (tersangka) sudah sempat menjual sebanyak empat butir pil ekstasi. Jadi lima butir yang kita amankan sisa dari narkoba yang sebelumnya dibeli tersangka," papar Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardi M Marbun melalui Kanitreskrim Ipda Efrin Manulang, Jum'at (26/8/2016).
Dikatakan Efrin, pihaknya melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut untuk mencari pemasok pil ekstasi kepada tersangka.
" Masih ada satu orang tersangka yang masih diburu yang diduga sebagai bandar. Identitasnya sudah kita ketahui," papar Efrin.(*)