News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Amankan Pengantin Baru Ambil Nasi Kuning di Tong Sampah

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satreskoba Polres Balikpapan memamerkan MD (31) dan NB (35), warga Balikpapan Barat saat mengambil bungkusan nasi kuning di bak sampah, Jumat (26/8/2016).

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rudy Firmanto

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kelakuan dua wanita ini tak patut dicontoh. Niat ingin membantu perekonomian keluarga malah berurusan dengan pihak kepolisian.

MD (31) dan NB (35) ditangkap anggota Satreskoba Polres Balikpapan saat mengambil bungkusan nasi kuning di bak sampah kawasan Gunung Pipa, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Ternyata di dalam bungkusan tersebut terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 2.2 gram yang akan mereka antarkan ke salah seorang pemesan.

"Keduanya ini bertindak sebagai kurir, mereka dapat orderan dari pemasok di suatu tempat yang sudah ditentukan. Setelah diambil, diantarkan ke pemesan dan mereka dapat fee dari jasa tersebut," ujar Kasat Reskoba Polres Balikpapan, AKP Ricky Nelson Purban, melalui Paur Subbag Humas Polres IPTU D Suharto, Jumat (26/8/2016).

MD mengaku sudah tiga kali mengantar barang terlarang tersebut di mana sekali antar ia mendapat upah sebesar Rp 150 ribu.

"Ini yang ketiga kalinya baru saya ditangkap, lumayan upahnya untuk kebutuhan sehari-hari daripada saya menganggur," terang MD, warga Balikpapan Barat.

MD baru menjalankan pernikahan tiga bulan sebelumnya, dan ia sekarang pasrah harus berpisah sementara dengan sang suami. MD dan NB diamankan polisi pada Selasa (23/8/2016).

Kedua tersangka dan sabu saat sudah diamankan di Polres Balikpapan. Polisi menjerat keduanya Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini