TIBUNNEWS.COM, MEDAN- Macam-macam saja cara orang mencari keuntungan pribadi.
Bermodal fasih membaca mantra dan melakukan ritual beraroma mistis, Abdullah (34), warga Jalan Binjai KM 10,5, Gang Bersama, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupateb Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil menipu korbannya.
Ia menipu korbannya dengan mengaku bisa memperbanyak uang.
Untuk meyakinkan korbannya, Abdullah menggunakan kain merah, tasbih, kalung jimat, kain putih, dan pipa rokok dari kuningan saat beraksi.
Kendati demikian, aksi Abdullah tak selamanya mulus. Korbannya melaporkan dia ke polisi setelah menyadari uang puluhan juta rupiah, yang diserahkan kepada Abdullah untuk digandakan, menghilang.
"Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara membujuk korbannya. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menambahkan sendiri uangnya kemudian diserahkan ke korban supaya korban percaya," Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (27/8/2016).
Abdullah dilaporkan ke polisi pada 25 Agustus 2016. Selanjutnya, personel Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan meringkus pria itu.
Menurut Daniel, pelaku bukanlah dukun dan tidak bisa menggandakan uang. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Pihak Kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 subs 372 KUHP. "Dia terancam hukuman empat tahun penjara," kata Daniel.
Penulis: Mei Leandha