News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Medan

Ada Sekitar 20 Bekas Mesiu di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, bersama Dandim 02/01 BS, Kolonel Maulana Ridwan, berbincang dengan pengurus Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Medan usai olah TKP, Senin (29/8/2016) siang.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel gabungan Mabes Polri, Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan olah tempat kejadian perkara di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep.

Ketika sedang berlangsung homili saat misa Minggu (28/8/2016) pagi, IAH beranjak dari kursi umat mendekati pastor Albert S Pandiangan di atas altar. Api memercik dari dalam tas ransel dan tangan Ivan mengacungkan pisau dapur ke arah pastor Albert.

"Kami melakukan pembersihan bekas-bekas yang kemarin," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di lokasi, Senin (29/8/2016).


Personel Brimob berjaga di halaman Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pascaperistiwa teror bom di lokasi tersebut, Medan, Sumatera Utara, Minggu (28/8/2016). Polisi menangkap satu orang laki-laki yang mencoba melakukan bom bunuh diri di dalam Gereja Katolik Stasi Santo Yosep. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI

Setelah pemeriksaan menyeluruh, pembersihan selanjutnya diserahkan ke pengurus gereja. Polisi memastikan akan melakukan rapat internal mengantisipasi hal serupa terjadi di kemudian hari.

"Kami akan melakukan rapat internal pengamanan rumah-rumah ibadah. Sehinga, terjalin komunikasi dalam hal pengamanan ini," ungkap Mardiaz.

Dari informasi yang diperoleh Tribun Medan, ada 20 titik serpihan bekas bubuk mesiu melekat di dinding dan lantai gereja. Bekas-bekas inilah yang diidentifikasi oleh polisi.

Saat melakukan olah TKP, pengurus gereja ikut pula melakukan pendampingan. Olah TKP berjalan tiga jam tiga puluh menit.

Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah dikoreksi pada 18 Desember 2023 dengan mempertimbangkan kewajiban perlindungan terhadap anak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini