News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banda Aceh Keluarkan Seruan Larangan Layani Pengemis

Penulis: Misran Asri
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan kepada warga kota untuk tidak melayani gelandangan dan pengemis (gepeng) di tempat-tempat umum.

Seruan yang ditandatangani Kadisosnaker Kota Banda Aceh, Fadhil SSos MM itu mulai gencar disosialisasikan dengan cara menempelkannya di tempat-tempat umum seperti cafe, restoran, toko, warung, perkantoran,q dan lokasi-lokasi lainnya yang mudah terbaca. 

Pada poin dua seruan tersebut diingatkan agar tidak memberikan fasilitas dan ruang aktivitas kepada gepeng di tempat-tempat kerja maupun tempat usaha yang bisa mengganggu kenyamanan pengunjung dan masyarakat pada umumnya.

Masyarakat juga diimbau tidak melayani gepeng di jalanan, seperti di persimpangan lampu pengatur lalu lintas.

Pada poin selanjutnya ditegaskan jika ada aktivitas gepeng atau tuna sosial lainnya di tempat-tempat usaha, misalnya cafe atau restoran, pengelola tempat usaha harus tegas melarang.

Kalau larangan tidak diindahkan atau ada kesulitan segera lapor ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, baik secara langsung maupun melalui call center 081219314001 atau bisa juga menghubungi Dinsosnaker Kota Banda Aceh 08126916464.

Seruan itu sendiri, berdasarkan tanggal dikeluarkan sebenarnya sudah lama yaitu 7 April 2016.

Namun menurut Fadhil, saat ini pelaksanaannya semakin digencarkan dengan harapan bisa meminimalisir persoalan gepeng dan tuna sosial lainnya di Kota Banda Aceh.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini