Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tujuh polisi yang kedapatan melakukan operasi ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang pada 7 Agustus 2016 lalu saat ini sedang menjalani pemeriksaan Propam Polrestabes Semarang.
Seorang sumber Sat Lantas Polrestabes Semarang yang enggan disebutkan identitasnya menceritakan saat itu lima orang yang terdiri dari Empat anggota Sat Lantas dan satu anggota Polsek Banyumanik menggelar operasi ilegal di depan gedung BPK.
Beberapa saat menggelar operasi, dua orang anggota Provost Polrestabes Semarang yang sedang berpatroli melintas.
Kedua anggota provost tersebut juga ikut dalam operasi itu.
"Awalnya yang gelar operasi lima orang, empat lantas dan satu anggota Polsek Banyumanik. Lalu lewat dua orang anggota Provost itu, ikut gabung juga," kata sumber tersebut kepada Tribun Jateng, Senin (29/8/2016).
Sekitar dua jam melakukan operasi ilegal, anggota Propam Polda Jateng rupanya menginyai ketujuh polisi itu.
Bahkan saat ketujuh polisi ini menghitung uang, anggota Propam Polda Jateng merekam aktifitas tersebut.
"Ada rekamannya, direkam sama Propam Polda Jateng," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna, mengatakan, ketujuh polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Sie Propam Polrestabes Semarang.
"Kalau terbukti, akan kena hukuman tegas sesuai hasil sidang disiplin. Bisa mutasi, penundaan pangkat, penundaan kehilangan kesempatan sekolah, atau penempatan di tempat khusus," kata Suwarna.(*)