" Saya tidak mengantarkan langsung. Tapi ketemuan diluar," ujar KA.
Selama menjalani bisnisnya itu, KA tidak pernah mengkomunikasikannya dengan istrinya.
Bahkan pendamping hidup yang sudah memberi nya tiga orang anak itu hanya tahu kalau KA kerja serabutan.
" Jadi waktu istri saya tahu, dia menangis saja," ungkap KA.
Dengan barang bukti yang didapatkan dari tangannya, KA terancam penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 Juncto 112 Undang-undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di perumahan Jondul Baru, Kecamatan Lima Puluh," terang Kapolsek Lima Puluh, Kompol Dedi Herman melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi.
Dikatannya, pengungkapan dilakukan dengan cara penyamaran.
Polisi melakukan komunikasi dengan tersangka untuk membeli sabu-sabu.
" Tersangka terpancing saat dilakukan transaksi di salah satu hotel. Kita dapatkan barang bukti yang selanjutnya dilakukan pengembangan di kediaman tersangka," ujar Abdi.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok barang haram tersebut ke tersangka.(*)