Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sembilan orang diamankan setelah digrebek tengah asyik berjudi di sebuah rumah di Gang 78, Jl Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, sembilan pejudi tersebut merupakan pemain dari berbagai jenis judi yang digelar di dalam satu rumah.
"Lima orang pemain judi kolok-kolok, tiga orang pemain judi remi boks dan satu orang pejudi togel. Penangkapan kesembilan pejudi ini berdasarkan tiga laporan kepolisian," ungkapnya saat rilis barang bukti dan tersangka di Mapolresta Pontianak, Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 13.12 WIB.
Tiga laporan polisi tersebut, yakni LP/2546 dengan tersangka Eka Mardianto dan rekan lainnya. LP/2547 dengan tersangka Khoirul Umam dan rekan lainnya.
Kemudian LP/2548 dengan tersangka Syahbana Indra
Penggrebekan polisi ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat, bahwa ada aktivitas permainan sejumlah perjudian.
Di antaranya kolok-kolok, remi boks dan toto gelap (togel) di rumah tersebut.
"Kemudian langsung dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, benar ditemukan beberapa orang yang sedang bermain judi," jelasnya.
Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan, dan berhasil diamankan sejumlah barang bukti perjudian.
Para pejudi yang tertangkap beserta barang bukti perjudian di rumah tersebut lantas dibawa ke Satuan Reskrim Polresta Pontianak, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam giat penggerebekan judi tersebut, informasinya ada anggota TNI dan POLRI yang bermain, sehingga sebelum penggerebekan kami berkoordinasi dengan POMDAM Tanjungpura," terang Kasat Reskrim.
Dengan dibackup enam personil POMDAM TNI AD dalam penggerebekan tersebut, didapatkan tiga personil TNI AD yang berada di lokasi penggerebekan, selanjutnya ketiga personil tersebut langsung diamankan personil POMDAM.
Adapun tersangka judi togel sekaligus penyedia tempat perjudian (pemilik rumah) yang diamankan, yakni Syahbana Indra alias Indra (47).
Kemudian lima pejudi kolok - kolok, yakni Johan Londok alias Johan (46), warga Gang Hanura 1, Jl. Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya. Eka Mardianto alias Eka (54), warga Gang Andalas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Tersangka Mariono alias Pak Udak, warga Blok B 3, Komplek Pesona Parma, Jl Husein Hamzah, Pontianak Barat. Buyung Ruli Hermawan alias Buyung (45), warga Asrama Gatot 2, Jl Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dan Darmiati alias Ningsih (36), warga Gang Hanura 2, Jl. Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sementara tersangka perjudian remi boks, yakni M Ipan Kamil alias Ipan (30), warga Gang Mandiri, Jl. Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya. Khoirul Umam alias Umam (39), warga Gang Karya 5, Jl Padat Karya, Kecamatan Pontianak Tenggara. Srimulyati alias Mak Tom (52), warga Gang Siaga, Jl Adisucipto, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Barang bukti judi togel yang berhasil diamankan, yakni, rekapan nomor togel, telepon seluler merek Nokia yang berisikan pasangan nomor togel pembeli, dua pulpen.
Kemudian barang bukti judi kolok-kolok, uang tunai sebanyak Rp 6,8 juta, lapak judi berbahan kain, dadu dan Hap. Dan untuk barang bukti judi remi boks, yakni uang tunai sebanyak Rp 736 ribu, lima set kartu remi boks.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, 1 orang mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis togel sekaligus sebagai tuan rumah, 5 orang mengakui perbuatan telah bermain judi jenis kolok-kolok, dan 3 orang mengakui bermain judi jenis remi boks, di rumah yang sama," sambungnya.