News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Bebas 17 Agustus Lalu, Residivis Kelas Kakap Ini Perkosa dan Rampas Harta Mahasiswi Unpi

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelarian SK berakhir di tangan Tim Manguni, Senin (29/8) malam. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan Pineleng, Minahasa. Tersangka pemerkosaan dan curas terhadap mahasiswi UNPI Manado ini terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan tim.

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Manguni Polda Sulut kembali menunjukkan eksistensinya.

Hanya perlu mengorek sedikit keterangan dari korban, tersangka pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus.

Pelarian SK berakhir di tangan Tim Manguni, Senin (29/8) malam. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan Pineleng, Minahasa.

Tersangka pemerkosaan dan curas terhadap mahasiswi UNPI Manado ini terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan tim.

Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, pihaknya mendapat ciri-ciri pelaku dari korban di antaranya badan tak terlalu tinggi, kekar, ada tato di dada dan lengan, serta menggunakan mobil sedan hitam.

"Tersangka ini orang tak dikenal korban. Kami mendapat ciri-ciri pelaku. Berkat informasi masyarakat, serta komunitas Manguni Lovers, kami memperkaya hasil penyelidikan. Lalu akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakU serta keberadaannya," ujarnya Selasa (30/8).

Dalam penyergapan yang dilakukan, Tim Manguni Charlie yang dipimpin AKP Frely berhasil mengamankan barang bukti hasil curas terhadap korban yakni kalung emas, handphone serta senjata tajam milik tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, tim mengembangkan kasus ini. Diketahui, SK merupakan penjahat kelas kakap.

Ia merupakan residivis yang telah bolak balik masuk penjara. Bahkan ia baru saja bebas bersyarat pada 17 Agustus lalu.

"SK adalah bandit kambuhan. Pada 2006, ia divonis satu tahun penjara karena mencuri cengkih. Tahun 2007 divonis dua tahun karena curanmor."

"Tahun 2010 divonis enam tahun karena curi cengkih. Ia juga pernah ditembak karena mencuri tape mobil milik Wakapolresta Manado," terang Kombes Pitra.

"Yang bersangkutan baru bebas 17 Agustus 2016 lalu. Namun bukannya insyaf, malah melakukan lagi pidana perkosaan disertai curas dompet, kalung, cincin dan handphone milik korban yang adalah mahasiswi," tambahnya.

Kombes Pitra mengungkap, kasus pemerkosaan pada korban yang berusia 20 tahun ini terjadi di Kebun Koka, Tomohon, beberapa waktu lalu.

"Berawal ketika korban akan menuju Manado dengan menumpang taksi gelap. Lalu tersangka datang dan menawarkan jasanya. Korban lalu naik pada kendaraan tersangka yakni mobil sedan warna gelap," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini