TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menahan dua tersangka kasus pembebasan lahan Folder Gang Indra, di Jalan Pengeran Antasari, Samarinda, Selasa (30/8/2016) siang.
Tersangka Darmansyah dan Busrani digiring ke Rumah Tahanan Sempaja, Jalan Wahid Hasyim, pukul 13.00 Wita.
Tersangka Darmansyah yang terseret kasus dugaan korupsi pembebasan lahan folder Gang Indra, saat itu menjabat tim pelaksana Dampak Sosial Pembebasan Lahan.
Sedangkan Busrani yang turut terlibat pernah menjabat Kasubag Keagrariaan Pemkot Samarinda, juga digelandang penyidik Kejari Samarinda.
Mereka menyusul enam tersangka sebelumnya yang lebih dulu sudah dijebloskan ke Rutan Sempaja, Samarinda.
Proses penahanan, dua tersangka lebih dulu menandatangani berita acara penahanan dari Kejari Samarinda.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Abdul Muis Ali, memimpin proses penahanan dua tersangka didampingi jaksa penyidik Donny Dwi dan staf kejaksaan Alfiansyah.
"Ini demi mempercepat proses hukum dan keadilan. Jadi penyidik melakukan upaya ini. Supaya proses hukum ini bisa berjalan dan cepat selesai," jelas Kepala Kejari Samarinda, I Putu Gede Sudharma, Selasa (30/8/2016).
Enam tersangka yang ditahan lebih dulu yakni, Fadli dan Adrian (alias Atung) mantan RT, M Yusuf (mantan Juru Ukur BPN Samarinda), Adha Wijaya (penerima ganti rugi), Jumri (mantan lurah Air Putih). Edi Mariansyah (mantan Camat Samarinda Ulu). (bud)