Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi akrab disapa Ofi menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/8/2016).
Jaksa penuntut umum Ursula Dewi dan Rini Purnamawati dari Kejaksaan Negeri Palembang akan membacakan dakwaan untuk Ofi.
Ofi dikenakan dakwaan primair pasal 127 dan dakwaan subsidair pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin hakim Ahmad Andrianda Patria.
Sewaktu menjabat Bupati Ogan Ilir, petugas BNN Pusat menggerebek Ofi di kediaman orangtuanya, Mawardi Yahya, di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Minggu (13/3/2016) malam.
Petugas mengamankan dua rekannya yakni Faizal Roche dan Murdani. Ketiganya dibawa BNN Pusat ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Pada Selasa (9/8/2016), Ofi dan dua rekannya dilimpahkan penyidik Kejagung RI ke Kejari Palembang. Selama proses hukum sebelum sidang, ketiganya tidak ditahan dan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.
Ofi dan kawan-kawannya berdasarkan hasil pemeriksaan urine positif mengandung narkoba jenis sabu.