News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Kuat Intip Korban Tidur Pakai Handuk, ABG Umur 15 tahun Ini Nekat Gerayangi Gadis Tetangganya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM---Akibat sering menonton film Porno dan pengaruh mabuk lem aibon, Anak Baru Gede (ABG) GD (15) warga Tangsi, Muaraenim, nekat mengerayangi WA (19).

Korban tak lain merupakan tetangganya sendiri, yang saat kejadian tengah terlelap tidur di bedeng kontrakanya, Senin (29/8/2016) sekitar pukul 00.30.

Kini, GD sudah berada di Mapolres Muaraenim.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, GD diserahkan masyarakat karena melakukan perbuatan cabul terhadap WA.

Karena pelaku masih dibawah umur, tentu akan diproses sesuai peraturan dan mekanisme berlaku.

Dari informasi yang dihimpun, GD datang dan mengintip korban dari lubang ventilasi di bagian belakang kontrakan korban.

Kemudian, ia melihat korban tertidur lelap di depan TV dengan hanya dibalut sehelai handuk.

Melihat kemolekan tubuh korban, GD berimajinasi untuk mengerayangi tubuh korban.

Imajinasinya itu membuat GD menanggalkan celana panjangnya hingga hanya mengenakan celana dalam warna hijau dan masuk melalui lubang ventilasi.

Setelah berhasil masuk ke dalam kontrakan korban, pelaku kemudian mendekati korban dan membuka handuk WA

Melihat korban belum juga terbangun, membuat nafsu pelaku semakin memuncak dan langsung berbuat lebih nekat.

Merasakan ada yang memegangnya, sontak membuat korban terbangun dan syok karena ada pelaku yang telah mengerayanginya dan hendak berbuat mesum.

Kemudian korban langsung berontak dan berteriak meminta tolong ke tetangga korban.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong langsung berhamburan keluar dan pelaku nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Beruntung tidaklama kemudian korban diamankan polisi.

Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan, pihaknya memang telah mengamankan pelaku GD atas serahan masyarakat karena melakukan perbuatan cabul terhadap WA.

"Karena pelaku masih dibawah umur, tentu akan diproses sesuai peraturan dan mekanisme berlaku," jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini