Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua anggota Polisi Polda Sulut menerima vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dipecat, dalam Sidang kode etik Polri di Mapolda Sulut, Selasa (30/8).
Brigadir RA dan Briptu MA dipecat karena masalah kehadiran atau disersi.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Eko Widianto, Brigadir RA yang bertugas di satuan Ditreskrimsus dan Briptu MA di satuan Binmas, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan mangkir dari tugas selama kurang lebih 200 dan 300 hari kerja.
Kabid Propam Kombes Eko mengatakan, keduanya mengajukan banding terkait vonis yang diberikan.
"Kita kasi vonis PTDH, tapi mereka banding. Kita tunggu saja hasil lanjutnya nanti," singkatnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marjuki mengharapkan dengan adanya kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polda Sulut lainnya.
"Diharapkan ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kan sayang, sudah susah-susah ikut tes malah dipecat," pungkasnya. (fin)