Laporan Wartawan Tribun Timur, Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan diamankan di Mapolres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2016).
Mereka adalah Myeong Hyojin dan Lee Taeyoul, karyawan di perusahaan swasta, ditangkap di wisma, Selasa (30/8/2016) malam.
WNA ini ditangkap karena tidak punya dokumen lengkap dan tidak terdaftar di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai tenaga kerja asing.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Luwu Timur, Moh Arifin membenarkan dua warga negara Korea Selatan diamankan.
"WNA ini cuma punya paspor dan visa kunjungan berlaku 60 hari," kata Arifin kepada TribunLutim.com (Tribunnews.com Network), di Mapolres Luwu Timur.