Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Sub Bidang Provost Polda Sumut, AKBP Bambang Yudho M, memastikan anggota polisi positif narkoba bisa dipecat.
Sejumlah anggota Polsek di Kota Medan positif narkoba setelah Propam Polda Sumut menggelar tes urine dadakan ke polsek-polsek pada Rabu (31/8/2016).
"Sanksi ada mekanismenya. Prosedurnya akan disidang terlebih dahulu," kata Bambang usai memeriksa sampel urine anggota Polsekta Medan Timur.
Setelah disidang, akan dipertimbangkan apakah personel terlibat narkoba layak dipertahankan atau tidak. Jika layak, mereka akan mendapatkan penempatan khusus atau mutasi.
"Kalau sudah empat kali jalani sidang, itu yang bisa di PDTH (pemecatan dengan tidak hormat). Ada juga sanksi penurunan pangkat sesuai kesalahannya," terang Bambang.
Dalam pengecekan urine kali ini, Propam Polda Sumut menyasar kepada Tugas Luar (TL)/Reskrim. Sebab, banyak petugas TL yang terlibat narkoba.
"Ada juga yang mengenakan seragam lengkap turut kami cek urinenya. Seluruh personel kami ambil sampelnya," lanjut dia.