News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Temukan Tabungan Rp 150 Juta Milik Pengedar Sabu Jaringan Jambi

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, menunjukkan sabu 3 ons dari tangan tersangka E. Sabu tersebut didapat E dari MI yang kini buron. Dari rumah MI polisi menyita buku tabungan berisi Rp 150 juta diduga hasil penjualan narkotika. TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menyita buku tabungan berisi Rp 150 juta dari MI, tersangka kasus narkotika yang masih buron.

Polisi menduga uang tersebut hasil penjualan narkotika milik seorang tersangka berinisial MI. Selain buku tabungan polisi juga menyita 3 ons sabu.

Tabungan tersebut ditemukan saat polisi menggerebek kediaman MI di Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Jambi, Senin (29/8/2016).

"Buku tabungan ini kita dapat dari kediaman MI, sekarang masih dalam pengejaran. Barang bukti ada 3 ons Sabu kita amankan dari rekan tersangka berinisial E," ujar Kasat Narkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra, Rabu (31/8/2016).

"Informasi dari tersangka lain semua ada setengah kilogram, yang tersisia tinggal 3 ons. Selebihnya sudah diedarkan di Kota Jambi."

Kasus ini terungkap hasil pengembangan enam tersangka pengedar sabu satu jaringan yang diamankan beberapa waktu lalu, yakni Kanu Rasmana, Suhendra, Yovi Apandi, Aulia Bramantiyas, Doni Ariawinanda dan Efrison‎.

"Sabu ini diperoleh dari Aceh, dikirim melalui bus ke Jambi dan diedarkan di sini," sambung Eko.

Polisi menggaruk enam tersangka dari lokasi terpisah. Penyidik menjerat mereka pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini