Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tiga warga negara Malaysia yakni Zumaidah, Aseng dan Apeng duduk dikursi pesakitan untuk Pengadilan Negri (PN) Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya karena mengedarkan sabu di kota Batam.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keteranga saksi dari kepolisian ini, ketiga terdakwa hanya tertunduk dan membenarkan seluruh keterangan tersebut.
Salah seorang saksi dari Satnarkoba Polresta Barelang mengatakan, awal mula penangkapan ini dilakukan dikawasan warung Kopi Nagoya.
Ketika itu, polisi menangkap Zumaidah dan Aseng. Saat diperiksa, didalam mobi Avanza rentalan ditemukan paket Sabu sebanyak 40 gram.
"Awalnya kita tangkap Zumaidah dan Apeng. Dimobilnya kita temukan sabu yang disimpan didalam power bank miliknya," sebut saksi penangkap dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harap, Kamis (1/9/2016) sore.
Dari hasil pengembangan, diketahui kalau barang haram tersebut didapat dari Aseng warga Malaysia.
Untuk menangkap pelaku, Apeng meminta lagi barang tersebut dikirim ke Batam karena stok mereka sudah habis dan masih banyak permintaan.
Dari Malaysia, Apeng tidak langsung masuk ke Batam. Barang tersebut ia antar ke Karimun dengan cara menyelundupkannya didalam celana dalam.
"Kita tangkap dia di pelabuhan Karimun. Setelah kita geledah, kita menemukan sabu seberat 2 ons di celana dalamnya," sebutnya.
Setelah memberikan keterangan, ketua Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa apakah semua keterangan tersebut benar.
"Bagaiman, apakah benar semua keterangan saksi ini," tanya Syahrial kepada terdakwa dan langsung dibenarkan oleh ketiga terdakwa.
Sidang lanjutan narkoba ini akan dilakukan pada tanggal 8 September pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Koe)