Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - RA (41) pelaku perdagangan anak dibawah umur kepada kaum gay ditangkap polisi di kawasan Puncak, Senin (29/8/2016).
RA rupanya mendiami sebuah kamar kontrakan di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut penuturan warga, Milah (50) beberapa hari lalu polisi mendatangi kontrakan tersebut untuk melakukan penggeledahan.
"Selesa kemarin, ada polisi datang ke sini, meriksa kamar itu yang atas (kontrakan RA)," ujarnya.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (2/9/2016) kamar kontrakan RA yang berada dilantai dua tampak sepi.
Kamar kontrakan yang berukuran 4 x 6 meter itu tampak sepi dan terkunci,
Namun, tidak terlihat adanya garis polisi di depan kamar yang dahulu ditempati RA.
Meski sudah tinggal beberapa bulan di Kontrakan tersebut, RA jarang berkomunikasi dengan warga.
Bahkan permisi ketika lewat pun tidak pernah diucapkannya.
"Di sudah ada lebih dari dua bulan, tapi jarang ngobrol, kalau jalan aja bungkuk main hp, bilang punten atau permisi pas lewat aja enggak," ujar Milah.
Saat dibawa ke rumah kontrakan tersebut RA dikawal ketat anggota kepolisian.
"Waktu dibawa kesini dikawal ketat polisi, kan mau meriksa kamarnya itu diatas," ujarnya.