News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Kronologis Pembunuhan Anak Anggota Polisi dan Teman Wanitanya

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mayat

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Pembunuhan terhadap M Riski Rudiana yang merupakan anak dari seorang anggota Polres Cirebon Kota terungkap setelah adanya kecurigaan atas kematiannya.

Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan, awalnya korban ditemukan di wilayah Talun Kabupaten Cirebon, Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.

Awalnya orangtua korban mengira anaknya dan teman wanitanya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Namun setelah penguburan ada asumsi lain dari petugas Satnarkoba Polres Cirebon Kota,” ujar Yusri kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (2/9/2016).

Pelaku yang ditangkap itu sempat melaporkan kecelakaan tersebut kepada polisi.

Hal tersebut membuat petugas Satnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan.

“Petugas menemukan petunjuk bahwa korban bukan korban meninggal karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan,” kata Yusri.

Berdasarkan penyelidikan, kata Yusri, terungkap jika keduia korban bersama beberapa rekannya mengendarai sepeda motor melintas di depan SMP 11 Kali Tanjung.

Mereka bertemu sekelompok pemuda yang mengendarai motor.

Kelompok pemuda itu melakukan pelemparan batu lalu sehingga korban dan temannya melarikan diri.

“Kemudian korban dikejar para pelaku. Para pelaku berhasil memepet korban dan memukulnya dengan bambu hingga jatuh di jalan layang di Desa Kepongpongan. Sementara rekannya berhasil melarikan diri,” kata Yusri.

Lantas, kata Yusri, para pelaku membawa korban bersama teman wanitanya ke Jalan Perjuangan.

Di tempat gelap korban dikeroyok dan dianiaya hingga tewas.

Adapun teman wanitanya dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.

“Setelah korban tewas lalu para pelaku membawa korban dan dibuang ke jembatan untuk mengelabui seakan-akan korban merupakan korban kecelakaan,” ujar Yusri.

kedelapan pemuda itu kini ditahan di Markas Polres Cirebon Kota.

Kedelapannya dikenakan pasal 338, 351, 170, 285, dan UU perlindungan anak.

Kedelapannya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.  

Belakangan diketahui kedepalan pemuda itu merupakan mantan anggota kelompok geng motor yang ada di Kota Cirebon. (cis)

Setidaknya delapan pemuda ditangkap lantaran diduga membunuh Riski. Kedelapan pemuda itu pun diduga merudapaksa V yang merupakan teman wanita Riski.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini