Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AM (15).
Polisi menangkap AM karena mencuri ponsel teman sekolahnya berinisial N (13).
Tidak hanya mencuri, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya,
AM juga mencabuli korbannya. "Tersangka kami tangkap di rumahnya usai mendapat laporan dari korban," ujar Dery, Minggu (4/9/2016).
Atas perbuatannya, polisi menjerat AM dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
AM terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.