News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pemburu Satwa Liar Tenteng Senjata Serbu Seenaknya

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya, Iptu Zulfahmi, bersama anggotanya memperlihatkan tiga tersangka (jongkok) karena menenteng senjata SS 1 tanpa surat izin kepemilikan di Mapolres Aceh Jaya, Jumat (2/9/2016). DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA

TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Sebuah senjata api laras panjang jenis SS1 berisi 62 butir amunisi aktif menemani Kaprawi (34), Adinur (33), dan Fauzi (38) selama berburu satwa lia.

Mereka bukan tentara meski di antaranya memiliki seragam loreng. Ketiga warga biasa ini menggunakan SS1 untuk memburu burung rangkok, rusa dan jenis satwa liar bernilai tinggi untuk dijual.

Petugas Sat Intelkam Polres Aceh Jaya menangkap ketiganya di sebuah warung kopi di lintas Jalan USAID (Banda Aceh-Calang), Desa Kuala Bakong, Sampoiniet, Aceh Jaya, Jumat (2/9/2016) pukul 16.30 WIB.

Data diperoleh Serambi Sabtu (3/9/2016), Kaprawi, Adinur, dan Fauzi, tak mampu menunjukkan surat izin kepemilikan senjata api tersebut.

"Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat di daerah itu, di mana ada warga menenteng senjata. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKPB Riza Yulianto.

Kasat Intel Polres Aceh Jaya, Iptu Zulfahmi, dan timnya menangkap ketiganya tanpa memberikan perlawanan, guna pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi sepucuk SS-1, 62 butir amunisi SS1, dua magazin SS1, dua bilah parang, dua buah ransel tentara berisikan pakaian, empat buah senter kepala, sehelai kaos loreng TNI, satu celana PDH TNI, serta peralatan masak berupa panci, periuk, piring, dan mangkok.

Mengutip Wikipedia, SS1 akronim Senapan Serbu 1 banyak digunakan TNI dan Polri. Senapan serbu ini produksi PT Pindad Bandung berdasarkan senapan FN FNC dengan lisensi dari perusahaan senjata Fabrique Nationale (FN), Belgia.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menyewa senpi tersebut dari seseorang di Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar, dengan perjanjian berbagi hasil perburuan.

"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, di mana tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Jaya,” ungkap Kapolres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini