Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Hariyati (41), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang tak berkutik ketika aparat kepolisian dari Satreskoba Polresta Samarinda mengamankannya.
Hariyati terbukti menggunakan dan juga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sebelum menangkap pelaku, terlebih dahulu polisi menangkap pelanggannya, atas nama Ardiansyah (42), warga Jalan Siti Aisyah, Samarinda Ulu.
Dengan tertangkapnya Hariyati, dia pun menyusul suaminya yang telah terlebih dahulu mendekam di tahanan, karena terlibat kasus kepemilikan senjata tajam.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku dua paket sabu-sabu seberat 1,84 gram.
"Biasanya saya tidak menjual, hanya memakai saja, tapi karena kebetulan saya dapat barang cukup banyak, saya pun jual juga. Uangnya untuk beli susu anak saya yang masih berusia 1,5 tahun," tutur ibu tiga anak itu kepada awak media, Rabu (7/9/2016).
Dia menjelaskan, semenjak ditinggal suaminya masuk penjara pada awal tahun lalu, dia memang kesulitan untuk menghidupi anak-anaknya.
Bahkan penghasilannya sebagai pedagang sayuran juga tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih anak-anaknya belum ada yang bekerja.
"Yang paling besar belum kerja, jualan sayuran tidak nutup untuk kebetuhan makan sehari-hari. Dan kalau saya tidak dapat banyak barang, saya juga tidak jualan. Kalau makai sabu saya akui saya makai, tapi untuk jualan baru kali, karena terdesak saja," urainya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah menjelaskan, pihaknya tidak akan mentolerir siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, kendati alasan yang dituturkan pelaku cukup mengiris hati.
"Yang jelas ini merupakan tugas kami untuk tumpas peredaran narkoba, siapa pun yang terlibat akan kami tindak, walaupun alasan mereka terlibat dalam jaringan narkoba karena kebutuhan ekonomi. Yang jelas kami amankan dulu, nanti biar hakim yang vonis para pelaku," ungkapnya.