Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Nurdin A Jalil (45) pasien gangguan jiwa asal Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Kamis (8/9) dilepaskan dari pasungan.
Nurdin telah dua tahun dikurung dalam ruang berukuran 2x3 yang dibangun di sudut depan rumahnya.
Saat dibebaskan dari pasungan, Nurdin harus tetap diawasi dan diberikan pil penenang karena sering mengamuk.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, Kamis (8/9/2016) mengatakan, Nurdin A Jalil merupakan pasien gangguan jiwa yang telah dua tahun dipasung.
Pihaknya melepaskan Nurdin karena kondisinya sangat mengkhawatirkan dengan kaki kiri membengkak akibat diikatnya sendiri.
"Pelepasan pasien gangguan jiwa dari pasung merupakan kerjasama antara Dinkes Aceh dengan Dinkes Pidie. Kami akan membebaskan semua pasien gangguan jiwa yang masih dipasung di Aceh," katanya.