News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Dua Tahun, Pengindap Gangguan Kejiwaan Ini Dipasung

Penulis: Eddy Fitriady
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasung

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Nurdin A Jalil (45) pasien gangguan jiwa asal Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Pidie, Kamis (8/9) dilepaskan dari pasungan.

Nurdin telah dua tahun dikurung dalam ruang berukuran 2x3 yang dibangun di sudut depan rumahnya.

Saat dibebaskan dari pasungan, Nurdin harus tetap diawasi dan diberikan pil penenang karena sering mengamuk.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, Kamis (8/9/2016) mengatakan, Nurdin A Jalil merupakan pasien gangguan jiwa yang telah dua tahun dipasung.

Pihaknya melepaskan Nurdin karena kondisinya sangat mengkhawatirkan dengan kaki kiri membengkak akibat diikatnya sendiri.

"Pelepasan pasien gangguan jiwa dari pasung merupakan kerjasama antara Dinkes Aceh dengan Dinkes Pidie. Kami akan membebaskan semua pasien gangguan jiwa yang masih dipasung di Aceh," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini