Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Herman (51).
Polisi menangkap Herman karena telah mencuri mobil milik bekas perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas meringkus Herman di daerah Lampung Selatan.
“Tersangka kami tangkap saat membawa mobil curiannya,” ujar dia, Senin (12/9/2016).
Dery menerangkan, Herman mencuri mobil Toyota Kijang LGX milik sebuah perusahaan pembiayaan.
“Tersangka ini dulu pernah bekerja di perusahaan pembiayaan itu namun dipecat,” ucap alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini.(*)