TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kholifah (22) hanya menunduk saat petugas mengelernya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/9/2016).
Warga Probolinggo ini tidak menjawab pertanyaan wartawan maupun petugas.
Kholifah dijebloskan ke penjara karena diduga mencuri perhiasan seberat 10,4 gram milik majikannya di Villa Bukit Cluster Paris. Kholifah juga mencuri pakaian milik majikannya.
"Tersangka ingin membeli motor sehingga mencuri perhiasan majikannya," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Kholifah tidak hanya sekali ini mencuri barang milik majikannya. Kholifah sudah sering mencuri di beberapa lokasi lain.
Tersangka menggunakan modus yang sama saat beraksi di tempat lain. Tersangka pura-pura melamar kerja sebagai pembantu.
Tapi baru ada satu korban yang lapor polisi. Diduga mantan majikan Kholifah lainnya tidak lapor karena barang dicuri tidak terlalu berharga.
Menurutnya, Kholifah biasanya hanya mencuri pakaian majikan. Baru kali ini Kholifah mencuri perhiasan majikan.
Mantan Kasatreskrim Polres Malang ini menambahkan tersangka baru bekerja di rumah di Villa Bukit Mas Cluster Paris selama tiga pekan.
Awalnya tersangka tidak memperlihatkan gelagat mencurigakan saat bekerja di rumah tersebut.
Setelah mengetahui seluk-beluk rumah itu, tersangka baru menjalankan aksinya.
"Tersangka menjual perhiasan curian di Jalan Jarak, Surabaya seharga Rp 2,9 juta. Tapi tersangka tidak mengenal pembelinya," tambahnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Tersangka langsung pulang ke kampung halamannya setelah menjual perhiasan curian itu.
Tersangka menggunakan sebagaian uang hasil penjualan perhiasan untuk membayar uang muka kredit motor.
"Uangnya tersisa sebesar Rp 1,4 juta," terang Bayu kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).