News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Ogan Ilir Ditangkap BNN

AW Noviadi Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Ogan Ilir non aktif, AW Noviadi Mawardi akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang putusan di PN Palembang, Selasa (13/9/2016).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Ogan Ilir (OI) non-aktif, AW Noviadi Mawardi alias Ofi, divonis enam bulan menjalani masa rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH di PN Palembang, Selasa (13/9/2016).

Majelis hakim menjerat Ofi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

"Vonis ini juga mempertimbangkan masa rehabilitasi yang sudah dijalani terdakwa sejak Maret 2016," kata Andrianda yang diikuti dengan ketukan palu tiga kali.

Tak ada reaksi berlebihan yang diperlihatkan massa pendukung Ofi yang menyesaki ruang sidang. Terlihat hanya ada beberapa yang bertepuk tangan, namun tidak diikuti oleh massa yang lain.

Sebelumnya Bupati Ogan Ilir non-aktif, AW Noviadi Mawardi atau Ofi ini dituntut hukuman masa rehabilitasi enam bulan oleh JPU Ursula Dewi SH MH.

Dalam tuntutan, Ursula menilai, tidak ada pembuktian yang menyatakan Ofi sebagai pengedar maupun penjual narkoba. Ia hanya terbukti sebagai pemakai berdasarkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini