Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Ogan Ilir (OI) non-aktif, AW Noviadi Mawardi alias Ofi, divonis enam bulan menjalani masa rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH di PN Palembang, Selasa (13/9/2016).
Majelis hakim menjerat Ofi dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Vonis ini juga mempertimbangkan masa rehabilitasi yang sudah dijalani terdakwa sejak Maret 2016," kata Andrianda yang diikuti dengan ketukan palu tiga kali.
Tak ada reaksi berlebihan yang diperlihatkan massa pendukung Ofi yang menyesaki ruang sidang. Terlihat hanya ada beberapa yang bertepuk tangan, namun tidak diikuti oleh massa yang lain.
Sebelumnya Bupati Ogan Ilir non-aktif, AW Noviadi Mawardi atau Ofi ini dituntut hukuman masa rehabilitasi enam bulan oleh JPU Ursula Dewi SH MH.
Dalam tuntutan, Ursula menilai, tidak ada pembuktian yang menyatakan Ofi sebagai pengedar maupun penjual narkoba. Ia hanya terbukti sebagai pemakai berdasarkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan.(Welly Hadinata)