TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Pasangan selingkuh digerebek di salah satu kamar hotel Kota Situbondo, Selasa (13/09/2016).
Pasangan itu adalah RI (34) warga Desa Gebangan, bersama wanita selingkuhannya KA (29), warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan.
Penggerebekan itu berawal dari informasi salah satu keluarga pasangan selingkuh dan melaporkannya ke Satpol PP Pemkab Situbondo.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya petugas penegak perda ini bergerak ke hotel dan langsung mengerebeknya.
Benar saja, saat petugas meminta membuka pintu, pasangan selingkuh itu berada dalam kamar hotel.
Selanjutnya, pasangan selingkuh ini digelandang ke kantor Sat PP.
"Saya sudah 7 bulan berpacaran dan tiga kali masuk hotel," kata RI saat diperiksa di kantor Satpol PP.
Perselingkuhannya itu berawal dari nomor ponsel yang nyasar. Selanjutnya keduanya berkomunikasi intens hingga berpacaran.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP, Sutikno mengatakan, penggerebekan berdasarkan laporan keluarga yang membuntuti pasangan selingkuh ini dari rumah.
"Ya keduanya tetap diproses untuk didata dan membuat surat pernyataan. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Kepala Desa masing masing," kata Sutikno.