Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Menyamar sebagai pembeli, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, meringkus pengedar narkoba janis ganja kering, Selasa (13/9/2016) pukul 15.00 WIB sore.
Tersangka Detra (26) warga Parit Indah dan polisi menyita satu paket daun ganja senilai Rp 450 ribu.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza menyebutkan, pengungkapan kepemilikan narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan.
Diketahui ada pengedar narkoba jenis ganja dan untuk memancing tersangka, polisi berupaya berkomunikasi dan memesan satu paket daun ganja.
Tersangka mengamini permintaan tersebut yang kemudian merencanakan transaksi di Jalan Kandis, Kecamatan Bukit Raya.
Setelah dipastikan ditangan tersangka ada barang bukti, polisi langsung meringkusnya.
"Kita masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut. Siapa pemasok barang ilegal itu ke tersangka," terang Iwan.(*)