TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Menjamurnya pertumbuhan pasar modern di kawasan Kota Bangkalan menginspirasi Komisi B DPRD Bangkalan membuat Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern yang kini telah ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2016).
Ketua DPRD Bangkalan Imron Rosyadi mengungkapkan, eksistensi pasar tradisional yang kini disebut sebagai pasar rakyat perlu dilindungi di tengah semakin pesatnya perkembangan pasar modern.
"Ke depan, pasar rakyat sudah seharusnya mendapat sentuhan khusus agar tidak kalah dengan pasar-pasar modern," ungkap Imron Rosyadi usai rapat paripurna kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Sentuhan khusus yang dimaksud Sekretaris DPC Partai Gerindra itu adalah melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Dinas Perindustrian Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bangkalan.
"Kalau ada pedagang di pasar rakyat yang butuh modal, nanti difasilitasi. Begitu juga fasilitas fisik pasar akan diperhatikan. Kami juga mengupayakan bagaimana pasar rakyat bisa berkembang sebagai pasar wisata," jelasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dalam Perda Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern disebutkan, jarak antar pasar rakyat minimal sejauh 3 kilometer. Begitu juga jarak antara pasar rakyat dan pasar modern.
Sementara itu, Bupati Bangkalan RK Moh Makmun Ibnu Fuad menerangkan, keberadaan perda tersebut tidak serta merta mempersempit ruang investasi bagi pengusaha pasar modern.
"Justru ini sebagai upaya memajukan keduanya. Baik pasar modern dan pasar rakyat, sama-sama bisa berkembang sebagai pelaku ekonomi," terangnya.
Ia mengapresiasi pihak legislatif atas terbentuknya perda inisiatif tersebut sebagai bentuk sinergitas dalam dukungan dan pengawasan terhadap eksekutif.
"DPRD tidak hanya sekedar mengawasi namun juga memberikan dukungan dan masukan terhadap pemkab. Seperti penetapan perda ini," pungkasnya.
Selain menetapkan Perda Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, rapat paripurna juga menetapkan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda Tanggung Jawab terhadap Lingkungan dan sosial, Perda Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, dan Perda Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.