Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – ATP (25), warga RT 1/2 Kampung Caringin, Desa Nyangkowok, Kabupaten Sukabumi, tertangkap menjual obat-obatan berbahaya secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, mengatakan kasus penjualan obat berbahaya terungkap berawal dari tertangkapnya ATP.
Petugas Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap ATP di Kampung Kaum Kidul, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Senin (12/9/2016) pukul 00.30 WIB.
“Dari penangkapan itu petugas mendapati ATP membawa obat berbahaya jenis pil hexymer dan tramadol,” kata Yusri melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (13/9/2016).
Petugas kemudian menggeledah di kediaman pelaku. Petugas menemukan sejumlah obat berbahaya yang jumlahnya bervariasi.
Barang yang disita di antaranya sebungkus plastik klip bening berisikan 54 butir tramadol, 42 butir tramadol di dalam kotak bekas permen, sebungkus plastik klip bening berisikan pil hexymer sebanyak 80 butir, dan 150 butir pil Hexymer di dalam kotak bekas permen.
“Petugas juga mendapatkan uang sebesar RP 315.000 yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut,” sambung Yusri.
Tersangka mendapatkan obat berbahaya dengan cara membeli dari pria berinisial Abang. Hingga saat ini petugas masih mengejar dan menelusuri keberadaan Abang.
Pelaku dijerat pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU nomor 36 th 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Yusri.