News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Penggugur Kandungan untuk Pesugihan Dituntut 3 Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polda Lampung membawa tersangka jual beli orok untuk tumbal pesugihan, Senin (11/4/2016).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Delapan terdakwa sindikat penggugur kandungan untuk pesugihan dituntut tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung dengan hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/9/2016).

Para terdakwa dijerat dengan pasal berbeda.

Jaksa Lilik Septriyana mengatakan, terdakwa Armedi dan Masrudin dituntut tiga tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 330 KUHP tentang Penculikan Anak jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan terdakwa Jajang, Sumantri, Saleh, Sri Umu, Teguh dan Harno dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Menurut Lilik, enam terdakwa itu dijerat pasal 332 KUHP tentang Melarikan Perempuan di bawah Umur jo pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari korban R (15) mengandung tanpa ikatan pernikahan.

Sang pacar IR pun mencari cara agar kandungan yang masih berusia satu bulan itu bisa digugurkan.

IR lalu dikenalkan oleh temannya dengan terdakwa Armedi.

Terdakwa Armedi dan Masrudin lalu menjemput R sepulang sekolah membawanya ke Jakarta.

Di tengah perjalanan, rombongan ini bertemu dengan korban lainnya RI yang hamil tujuh minggu.

Mereka lalu pergi ke rumah Saleh di daerah Demak, Jawa Tengah, bersama Jajang, Sumantri.

 Mereka lalu menghubungi terdakwa Sri Umu meminta dicarikan dukun penggugur kandungan untuk pesugihan.

Sri bersama Teguh lalu membawa korban ke rumah mbah dukun.

Di rumah mbah dukun tersebut dilakukan ritual untuk menggugurkan kandungan.

 Rencananya, janin R akan digunakan sebagai bahan untuk pesugihan yang bisa menghasilkan uang miliaran rupiah.

Belum sempat menjalani ritual, aparat kepolisian datang  menangkap para terdakwa.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini