Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru masih memburu pemasok narkoba jenis ganja kepada tersangka Detra (26).
Yang bersangkutan diringkus polisi di Jalan Kandis, Selasa (13/9/2016) sore tadi.
Satu paket ganja seharga Rp 450 ribu disita dari tangannya.
Setelah meringkus tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru.com, polisi tengah memeriksa dan diduga masih memburu satu tersangka lagi.
Menyamar sebagai pembeli, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, meringkus pengedar narkoba janis ganja kering, Selasa (13/9/2016) pukul 15.00 WIB sore.
Tersangka Detra (26) warga Parit Indah.
Dari tangannya polisi menyita satu paket daun ganja senilai Rp 450 ribu.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza menyebutkan, pengungkapan kepemilikan narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan.
Diketahui ada pengedar narkoba jenis ganja. Untuk memancing tersangka, polisi berupaya berkomunikasi dan memesan satu paket daun ganja.
Tersangka mengamini permintaan tersebut yang kemudian merencanakan transaksi di Jalan Kandis, Kecamatan Bukit Raya.
Setelah dipastikan ditangan twraanfka ada barang bukti, polisi langsung meringkusnya.(*)