News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Kudus Pengguna Sabu Segera Disidangkan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar Perkara Penangkapan Ketua Komisi C DPRD Kudus karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin, segera disidangkan di pengadilan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Jaksa menyatakan berkas lengkap untuk perkara politikus PDI Perjuangan itu. Agus ditangkap anggota BNN Provinsi Jateng saat menggunakan sabu di Puri Anjosmoro, Kota Semarang.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jateng, AKBP Suprinarto, mengatakan berkas perkara Agus dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu dan sudah dinyatakan lengkap.

"Kamis atau Jumat minggu lalu sudah dinyatakan lengkap, P21. Total ada 18 tersangka yang sudah lengkap berkasnya termasuk AI (Agus Imakudin)," kata Suprinarto, Rabu (14/9/2016).

Sementara Agus masih dibantarkan di Balai Rehabilitasi Eks Penyalahgunaan Napza Mandiri Semarang. Agus dibantarkan sejak awal Agustus 2016.

Selama belum menjalani sidang, Agus akan tetap dibantarkan di balai rehabilitasi. "Putusan hakim di sidang, tuntutan jaksa bagaimana. Kami hanya mengirimkan berkas perkaranya," kata dia.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Tri Agus Heru Prasetyo, mengatakan dalam waktu dekat Agus akan menjalani persidangan atas penyalahgunaan narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini