News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara PNS Libur Tiga Hari, Warga Banda Aceh Tak Dapat Pelayanan Publik

Penulis: Eddy Fitriady
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREKAMAN E-KTP - Operator melakukan perekaman retina mata, sidik jari, tandatangan, dan pemotretan warga yang akan membuat KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Sumur Bandung, Jalan Lombok, Kota Bandung, Kamis (8/9/2016). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menargetkan proses perekaman e-KTP di Kota Bandung selesai hingga akhir September 2016. Langkah yang dilakukan dengan menempatkan alat perekaman e-KTP di setiap kecamatan dan mendatangi warga yang sakit dan lanjut usia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Sejumlah warga Banda Aceh merasa tak puas dengan libur tambahan bagi PNS Pemkot Banda Aceh karena pelayanan publik tak terlayani dengan baik.

Libur tambahan ini sangat mengganggu bagi publik yang ingin melakukan perekaman data untuk KTP elektronik, pembuatan Kartu Keluarga, dan surat perizinan lainnya di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh.

Selama tiga hari dari 13 sampai 15 September 2016, publik tidak bisa mendapatkan pelayanan di KPPTSP Banda Aceh karena PNS menikmati libur tambahan.

Warga Lampriek, Afrizal (29), misalnya. Ia kesulitan mengurus surat pindah dari Langsa ke Banda Aceh karena PNS sedang libur tambahan setelah Idul Adha.

"Saya perlu mengurus surat pindah dari Langsa ke Banda Aceh. Sampai sekarang belum selesai, karena baik Pemkot Langsa maupun Banda Aceh sama-sama belum aktif,” ujar Afrizal.

Gara-gara pelayanan publik tak berjalan sementara waktu, Afrizal harus menunda pengurusan surat pindah hingga Jumat.

Setiap harinya PNS di KPPTSP bisa melayani ratusan masyarakat. Ia menilai libur tiga hari PNS Pemkot Banda Aceh hanya mengorbankan hak-hak masyarakat yang ini terlayani secara baik.

"PNS memang digaji untuk melayani masyarakat. Bayangkan saja bila ada warga yang sangat mendesak tapi tidak dilayani,” ia menggerutu.

Nanda (27), warga Lamteumen, mengamini ucapan Afrizal. Beroperasinya KPPTSP pada Jumat (16/9/2016) sangat tidak efisien, sebab waktu pelayanan sangat singkat.

“Sebelum pukul 12 siang, pegawai sudah siap-siap pergi salat Jumat dan kantor dibuka kembali setelah makan siang,” terang Nanda.   

Amatan Serambi Indonesia, tak ada aktivitas di kompleks Balai Kota Banda Aceh. Tiap warga datang, Petugas keamanan menginformasikan pelayanan baru dibuka kembali pada Jumat, (16/9/2016).

Libur tambahan tiga hari setelah Idul Adha hanya berlaku bagi PNS Pemkot Banda Aceh, termasuk unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sebagai kompensasinya, para pegawai negeri dan honorer Banda Aceh diwajibkan masuk kantor pada tiga kali Sabtu, yaitu pada 17 dan 24 September serta 1 Oktober 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini