Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, tersangka Hadi sudah tiga kali menerima kiriman ganja asal Aceh.
"Semua pengiriman lewat kantor pos," ujar Hari, Jumat (16/9/2016).
Hari mengutarakan, Hadi tidak berhubungan langsung dengan bandar asal Aceh.
Hadi mendapatkan ganja melalui perantara seorang berinisial AK.
AK menghubungi Hadi memberitahu bahwa ada paket kiriman ganja di kantor pos. AK menyuruh Hadi mengambil paket kiriman tersebut.
Menurut Hari, setiap mengambil paket ganja di kantor pos, Hadi selalu menyewa orang yang berbeda.
Terakhir, Hadi menelepon tersangka Sopian. Sopian adalah pemilik jasa angkutan. Hari menuturkan, Hadi meminta Sopian mengambil paket di kantor pos.
"Sopian mengangkut paket ganja menggunakan mobilnya dengan dikawal Hadi yang mengendarai sepeda motor," jelas Hari. Pada saat membawa 99 kilogram ganja itulah, polisi menangkap kedua tersangka.
Diberitakan, petugas Polsek Tanjungkarang Timur menggagalkan peredaran 99 kilogram ganja asal Aceh.
Polisi menghentikan mobil yang mengangkut ganja tersebut di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kamis (15/9/2016).
Polisi menangkap dua orang yang mengangkut ganja. Mereka adalah Hadi Rismono (46), warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit I, Kelurahan Tanjung Agung; dan Sopian, warga Tanjung Agung.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, keduanya kedapatan mengangkut 99 kilogram ganja dan 174 butir pil ekstasi.(*)