Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Diancam akan dibunuh, helm ketinggalan hingga kesepakatan sesat menjadi mimpi buruk remaja putri ini.
Dedi Saputra (27) dan Doni Irawan (19), warga Pasar Baru, RT 1, Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah dibekuk dengan tudingan telah melakukan tindak perkosaan terhadap remaja putri berinisial F (17).
Petugas membekuk mereka pada Rabu (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Petugas menangkap mereka di rumah masing-masing beberapa jam setelah korban melapor pada Rabu siang," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura Ajun Komisaris Supriyanto kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/9).
Dalam laporan korban, beber Supriyanto, tersangka Doni mengajak korban ke rumahnya pada Selasa (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tersangka Doni memaksa korban berhubungan intim. Tersangka mengancam membunuh korban jika tidak mau. Karena takut, korban pun pasrah," ungkapnya.
Tersangka Doni mengajak korban ke rumah tersangka Dedi dengan alasan helmnya ketinggalan.
"Di rumah tersangka Dedi, tersangka Doni memaksa lagi berhubungan intim."
"Tersangka Dedi mengetahui perbuatan itu. Akhirnya, terjadi kesepakatan bahwa tersangka Dedi boleh menyetubuhi korban," papar Supriyanto.
Setelah itu, tersangka Doni mengajak korban pulang namun, tersangka meninggalkan korban di tepi Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi.
"Warga sekitar mengantar korban pulang. Tiba di rumah, korban bercerita kepada keluarga, kemudian langsung melapor ke polisi," jelas Supriyanto.
Kedua tersangka, lanjut Supriyanto, mengakui perbuatan itu.
"Tersangka Doni mengaku bahwa korban adalah pacarnya, sementara Dedi mengaku ikut memperkosa karena tergiur mengetahui perbuatan tersangka Doni," katanya.
Polisi akan menjerat keduanya dengan pasal 81 dan 82 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)