Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan Banten menggrebek pabrik pangan ilegal di Taman Tekno BSD Blok L2 nomor 35, Tanggerang Selatan, Jumat (16/9/201).
Pabrik yang memproduksi makanan bayi tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Produk pangan pabrik tersebut berupa bubur dan puding yang terdiri dari beberapa varian yang dijual secara online dan kemitraan. Peredarannya sudah menyebar ke sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Abdul Rahim, mengatakan pihaknya belum menemukan produk pangan bayi ilegal yang belakangan diketahui bermerek Bebiluck.
Ia meyakini produk pangan tersebut tak beredar di Jabar meski peredarannya sudah menjangkau ke sejumlah daerah di Indonesia.
"Kesadaran di sini tinggi, artinya ketika ada barang yang tidak ada izin dari BPOM tidak akan diterima. Kalau di swalayan kami belum temukan. Tapi tetap kami menelusurinya karena dijual juga secara online," kata Abdul kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (18/9/2016).
BBPOM Bandung tetap berkoordinasi dengan BPOM Serang terkait peredaran pangan bayi ilegal di Jabar. Hal ini menyusul produsen pangan bayi ilegal berada di bawah wewenang BPOM Serang.
"Kasus ini berbeda dengan bikini. Makanya kami menunggu informasi BPOM Serang. Artinya mereka yang melakukan proses pemanggilan, pengumpulan barang bukti, sampai menghentikan kegiatan," kata Abdul.